Pendirian sebuah perusahaan di Indonesia sering kali
Apa itu CV? CV adalah bentuk usaha yang terdiri dari dua jenis anggota, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas pengelolaan perusahaan dan memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modal dan tidak terlibat dalam manajemen sehari-hari. Struktur ini memberikan flek